Pidana - Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi

  1. Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) menyerahkan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.

  1. Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi, ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta Softcopy (CD)
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi dan memintakan tandatangan kepada Panitera
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi kepada Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa)
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukan data tanggal penerimaan memori kasasi atau kontra memori kasasi ke dalam SIPP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

memori kasasi atau kontra memori kasasi

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi"