Pidana - Penerimaan Permohonan Grasi

  1. Permohonan Grasi

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima permohonan Grasi dari pemohon grasi (terpidana atau kuasa hukumnya atau keluarga terpidana);
  2. Petugas meja II membuat akta permohonan Grasi (3 rangkap) yang kemudian dikoreksi/ diperiksa dan diparaf Panmud Pidana;
  3. Pemohon Grasi menandatangani akta permohonan Grasi;
  4. Panitera menandatangani akta permohonan Grasi;
  5. Petugas PTSP menyerahkan 1 rangkap akta permohonan Grasi kepada pemohon Grasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Permohonan Grasi

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Permohonan Grasi"