Pidana - Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK )

  1. Permohonan Peninjauan Kembali;
  2. Memori Peninjauan Kembali;
  3. Softcopy Memori Peninjauan Kembali

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima permohonan dan memori Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/ kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa;
  2. Petugas meja II membuat akta permohonan Peninjauan Kembali (3 rangkap) yang kemudian dikoreksi/ diperiksa dan diparaf Panmud Pidana;
  3. Pemohon Peninjauan Kembai/ kuasanya menandatangani akta permohonan Peninjauan Kembali;
  4. Panitera menandatangani akta permohonan Peninjauan Kembali;
  5. Petugas PTSP menyerahkan 1 rangkap akta permohonan peninjauan Kembali kepada pemohon Peninjauan Kembali/ kuasanya;
  6. Jurusita/ Jurusita melakukan panggilan sidang kepada para pihak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Permohonan Peninjauan Kembali dan Salinan Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK )"