Pidana - Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

  1. Permohonan kasasi;
  2. Memori kasasi;
  3. Softcopy memori kasasi

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/ kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa;
  2. Petugas meja II membuat akta permohonan kasasi (3 rangkap) yang kemudian dikoreksi/ diperiksa dan diparaf Panmud Pidana;
  3. Pemohon kasasi/ kuasanya menandatangani akta permohonan kasasi;
  4. Panitera menandatangani akta permohonan kasasi;
  5. Petugas PTSP menyerahkan 1 rangkap akta permohonan kasasi kepada pemohon kasasi/kuasanya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

akta permohonan kasasi yang sudah diberi nomor perkara kasasi.

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi"