Pidana - Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Permohonan banding;
  2. Memori banding;
  3. Softcopy memori banding

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima permohonan Banding dari pemohon banding/ kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa;
  2. Petugas meja II membuat akta permohonan banding (3 rangkap) yang kemudian dikoreksi/ diperiksa dan diparaf Panmud Pidana;
  3. Pemohon banding/ kuasanya menandatangani akta permohonan banding;
  4. Panitera menandatangani akta permohonan banding;
  5. Petugas PTSP menyerahkan 1 rangkap akta permohonan banding kepada pemohon banding/kuasanya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding"