Pidana - Penerimaan Perkara Pidana Pemilu

  1. Penuntut Umum menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi soft copy surat dakwaan

  1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  2. Petugas Meja I meneliti cheklist surat kelengkapan berkas perkara
  3. Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data dan penomoran perkara ke dalam register dan sistem SIPP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti

6. Pengelolaan Pengaduan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Perkara Pidana Pemilu"