Pidana - Penerimaan Perkara Pidana Cepat dan Pelanggaran Lalu Lintas

  1. Surat Pengantar;
  2. Surat Pelimpahan Perkara Acara cepat dari Kuasa Penuntut Umum;
  3. Surat Dakwaan;
  4. Softcopy Dakwaan dan Resume Penyidik

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara pidana cepat yang dilimpahkan oleh Penyidik;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas kepada Panmud Pidana untuk diteliti kelengkapannya;
  3. Apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755

4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto : (0281) 636030 / 081215140964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Perkara Pidana Cepat dan Pelanggaran Lalu Lintas"