No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023
Melalui Nomor Telp. penyelesaian permohonan eksekusi
disesuaikan dengan keadaan dan kondisi objek eksekusi
1. PNBP pendaftaran;
2. Biaya ATK;
3. Materai penetapan aanmaning/tegoran;
4. PNBP penetapan aanmaning/tegoran;
5. Biaya Panggilan aanmaning pemohon eksekusi dihitung 2x per pihak; 6
. PNBP Panggilan aan maning pertama pemohon eksekusi (dihitung per pihak);
7. Biaya Panggilan aanm aning termohon eksekusi dihitung 2x per pihak;
8. PNBP Panggilan aan maning pertama termohon eksekusi (dihitung per pihak);
9. meterai penetapan kon statering;
10. PNBP penetapan konstatering;
11. Biaya pemberitahuan pelaksanaan konstatering;
12. Biaya transportasi pelaksanaan konstatering;
13. Biaya panitera/jurusita pelaksanaan konstatering;
14. Biaya 2 orang saksi pelaksanaan konstatering;
15. meterai berita acara konstatering;
16. PNBP berita acara konstatering;
17. Biaya pemberitahuan hasil pelaksanaan konstatering;
18. meterai penetapan perintah eksekusi pengosongan;
19. PNBP penetapan perintah eksekusi pengosongan;
20. Biaya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan;
21. Biaya transportasi pelaksanaan eksekusi;
22. Biaya panitera/jurusita pelaksanaan eksekusi;
23. Biaya 2 orang saksi pelaksanaan eksekusi;
24. meterai berita acara eksekusi;
25. PNBP berita acara eksekusi;
26. Biaya fotokopi berita acara eksekusi;
27. Biaya penyerahan salinan berita acara eksekusi;
28. Biaya PNBP penyerahan salinan berita acara eksekusi;
Penetapan eksekusi pengosongan dan Berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan;
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527
4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store