Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Perkara Permohonan Ekesekusi Riil/Berdasarkan Putusan

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. 1. Surat permohonan eksekusi
  2. 2. Fotocopy salinan putusan resmi perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi (dilegalisir)
  3. 3. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan kepada pemohon eksekusi
  4. 4. Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain (misalnya tun/pidana/tipikor)
  5. 5. Identitas diri
  6. 6. Surat kuasa khusus, kartu advokat, berita acara sumpah (jika menggunakan kuasa)
  7. 7. Surat tugas dari instansi terkait (jika berasal dari instansi pemerintah)
  8. 8. Surat kuasa insidentil yang telah diberikan ijin oleh ketua pengadilan negeri (apabila diwakili oleh keluarga)

  1. 1. Para pihak mengajukan permohonan eksekusinya pada meja PTSP;
  2. 2. Petugas PTSP m emeriksa kelengkapan dokumen permohonan eksekusi dan memberikan tanda terima dokumen;
  3. 3. Panmud Perdata me meriksa berkas perkara, membuat resume, dan menuangkan hasil telaah pada resume;
  4. 4. Panitera menelaah pe rmohonan eksekusi dan memberikan pendapat pada resume;
  5. 5. Ketua pengadilan m enelaah permohonan eksekusi dan memberikan pendapat resume;
  6. 6. Panmud Perdata me nindaklanjuti resume perkara, dan memberitahu hasil resume kepada pihak pemohon eksekusi;
  7. 7. Apabila permohonan e ksekusi dilanjutkan maka perhitungan Panjar Biaya Perkara dilakukan kasir/ Panmud Perdata;
  8. 8. Meja I/kasir mengin put data perkara ke dalam sipp, membuat skum dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara;
  9. 9. Meja III menginput da ta perkara ke dalam sipp, mencatat dalam buku register induk perkara perdata permohonan eksekusi, membuat draft penetapan aanmaning;
  10. 10. Panmud Perdata memeriksa draft penetapan aanmaning dan membubuhkan paraf;
  11. 11. Panitera memeriksa draft penetapan aanmaning dan membubuhkan paraf;
  12. 12. Ketua pengadilan negeri menyetujui draft penetapan aanmaning, menentukan tanggal aanmaning dengan memperhatikan domisili para pihak dan menandatangani penetapan aanmaning;
  13. 13. Panitera menunjuk jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan Panggilan aanmaning;
  14. 14. Jurusita/jurusita pengganti melakukan Panggilan aanmaning maksimal 3 hari setelah penunjukkan;
  15. 15. Ketua pengadilan negeri dan dibantu panitera melakukan aanmaning kepada termohon eksekusi, dan dibuatkan berita acara aanmaning;
  16. 16. Setelah 8 hari, apabila termohon eksekusi tidak melaksanakan isi putusan yang dimohonkan, maka pengadilan melanjutkan permohonan eksekusi ke tahap konstatering
  17. 17. Panmud Perdata membuat draft penetapan konstatering;
  18. 18. Panitera memeriksa draft penetapan konstatering dan membubuhkan paraf;
  19. 19. Ketua pengadilan negeri memeriksa draft penetapan konstatering dan membubuhkan tanda tangan;
  20. 20. Panitera/jurusita melaksanakan konstatering dengan dibantu petugas pengukuran dari badan pertanahan kabupaten banjar;
  21. 21. Panitera/jurusita membuat berita acara pelaksanaan konstatering berdasarkan hasil ukur petugas pengukuran dari badan pertanahan kabupaten banjar;
  22. 22. Panmud Perdata membuat draft penetapan eksekusi pengosongan;
  23. 23. Panitera memeriksa draft penetapan eksekusi pengosongan dan membubuhkan paraf;
  24. 24. Ketua pengadilan negeri memeriksa draft penetapan eksekusi pengosongan dan membubuhkan tanda tangan;
  25. 25. Jurusita melakukan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi melalui relaas/surat tercatat;
  26. 26. Panitera/jurusita dan dibantu 2 (dua) orang saksi melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi sesuai tanggal yang telah ditetapkan;
  27. 27. Panitera/ jurusita membuat berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan;
  28. 28. Meja III menginput data pelaksanaan eksekusi pengosongan dan mencatat dalam register perkara;
  29. 29. Meja III menyiapkan berkas perkara yang telah lengkap untuk diarsipkan ke bagian Kepaniteraan Hukum;

Melalui Nomor Telp.    penyelesaian  permohonan  eksekusi disesuaikan dengan keadaan dan kondisi objek eksekusi

1. PNBP pendaftaran;

 2. Biaya ATK;

 3. Materai penetapan aanmaning/tegoran;

 4. PNBP penetapan aanmaning/tegoran;

 5. Biaya Panggilan aanmaning pemohon eksekusi dihitung 2x per pihak; 6

. PNBP Panggilan aan maning pertama pemohon eksekusi (dihitung per pihak);

 7. Biaya Panggilan aanm aning termohon eksekusi dihitung 2x per pihak;

 8. PNBP Panggilan aan maning pertama termohon eksekusi (dihitung per pihak);

 9. meterai penetapan kon statering;

 10. PNBP penetapan konstatering;

 11. Biaya pemberitahuan pelaksanaan konstatering;

 12. Biaya transportasi pelaksanaan konstatering;

 13. Biaya panitera/jurusita pelaksanaan konstatering;

 14. Biaya 2 orang saksi pelaksanaan konstatering;

 15. meterai berita acara konstatering;

 16. PNBP berita acara konstatering;

 17. Biaya pemberitahuan hasil pelaksanaan konstatering;

 18. meterai penetapan perintah eksekusi pengosongan;

 19. PNBP penetapan perintah eksekusi pengosongan;

 20. Biaya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan;

 21. Biaya transportasi pelaksanaan eksekusi;

 22. Biaya panitera/jurusita pelaksanaan eksekusi;

 23. Biaya 2 orang saksi pelaksanaan eksekusi;

 24. meterai berita acara eksekusi;

 25. PNBP berita acara eksekusi;

 26. Biaya fotokopi berita acara eksekusi;

 27. Biaya penyerahan salinan berita acara eksekusi;

 28. Biaya PNBP penyerahan salinan berita acara eksekusi;

Penetapan eksekusi pengosongan dan Berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan;

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Perkara Permohonan Ekesekusi Riil/Berdasarkan Putusan"