Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Upaya Hukum Kasasi

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. permohonan kasasi secara lisan/tertulis
  2. relaas pemberitahuan putusan terakhir
  3. identitas diri
  4. pemohon kasasi wajib melampirkan surat kuasa khusus, kartu advokat, berita acara sumpah (jika menggunakan kuasa)
  5. pemohon kasasi wajib melampirkan surat tugas dari instansi terkait (jika berasal dari instansi pemerintah)
  6. pemohon kasasi wajib melampirkan surat kuasa insidentil yang telah diberikan ijin oleh ketua pengadilan negeri (apabila diwakili oleh keluarga)

  1. 1. Para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi pada meja PTSP.
  2. 2. Meja III memeriksa ke lengkapan permohonan terkait Melalui Nomor Telp. pengajuan upaya hukum
  3. 3. Perhitungan Panjar Bi aya Perkara dilakukan meja I/ Panmud Perdata;
  4. 4. Meja I/kasir menginpu t data perkara ke dalam SIPP, membuat skum dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara;
  5. 5. Meja III menginput d ata perkara ke dalam SIPp, mencatat dalam buku register upaya hukum kasasi, dan membuat draft akta permohonan kasasi yang akan ditandatangani oleh panitera;
  6. 6. Dalam hal perlu ditun juk kembali jurusita/jurusita pengganti, panitera melakukan penunjukkan kembali pada SIPP;
  7. 7. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi paling 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi, meja III beserta softcopy, dan membuat tanda terima untuk ditandatangani oleh panitera;
  8. 8. Apabila pihak termoh on kasasi mengajukan kontra memori kasasi, meja III
  9. 9. Panitera memberikan kesempatan untuk melakukan baca berkas (inzage) kepada para pihak;
  10. 10. Meja III menyiapkan dan menyusun berkas perkara yang terdiri bundel a dan bundel b, membuat draft surat pengantar,serta melakukan verifikasi kepada Panmud Perdata dan panitera;
  11. 11. Meja III menyetorkan Biaya perkara kasasi ke rekening penampung Biaya perkara panitera mahkamah agung apabila dititipkan pada Panjar Biaya Perkara;
  12. 12. Meja III mengunggah data perkara permohonan kasasi ke direktori putusan untuk mendapatkan barcode pengiriman berkas;
  13. 13. Berkas perkara yang terdiri dari bundel a dan bundel b sudah harus dikirim ke panitera mahkamah agung paling lama 65 hari setelah permohonan kasasi;
  14. 14. Dalam hal perkara upaya hukum kasasi telah putus dan diterima kembali di pengadilan, panitera dan Panmud Perdata memeriksa putusan dan meneruskan kepada meja III untuk diminutasi dan dicatat pada register upaya hukum serta diinput pada SIPp;
  15. 15. Amar putusan kasasi wajib diberitahukan oleh jurusita / jurusita pengganti dalam waktu tidak terlalu lama sejak berkas diterima kembali pada pengadilan;
  16. 16. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, meja III memeriksa berkas perkara dan atas persetujuan dari Panmud Perdata berkas diarsipkan melalui Kepaniteraan Hukum

Melalui Nomor Telp. pengiriman berkas kasasi 65 hari sejak permohonan kasasi

1.      PNBP pendaftaran

2.      Biaya ATK

3.  PNBP akta permohona  n kasasi

4.  Biaya pemberitahuan p ermohonan kasasi (dihitung per pihak)

5.  PNBP pemberitahuan p ermohonan kasasi (dihitung per pihak)

6.  Biaya penyerahan mem ori kasasi (dihitung per pihak)

7.  PNBP penyerahan mem ori kasasi (dihitung per pihak)

8.  Biaya penyerahan kont ra memori kasasi (dihitung per pihak)

9.  PNBP penyerahan kasa si (dihitung per pihak)

10.  Biaya pemberitahuan inzage kasasi (dihitung per pihak)

11.  Biaya ongkos perkara kasasi

12.  Biaya pemberkasan dan Biaya kirim berkas

13.  Biaya pemberitahuan putusan kasasi (dihitung per pihak)

14.PNBP pemberitahuan putusan kasasi (dihitung per pihak)

Salinan Putusan Kasasi

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Upaya Hukum Kasasi"