Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Upaya Hukum Banding

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Permohonan banding secara lisan/tertulis
  2. Relaas pemberitahuan putusan terakhir
  3. Identitas diri

  1. 1. Para pihak dapat mengajukan permohonan banding pada meja PTSP. Dalam perkara yang e­litigasi permohonan banding dapat diajukan secara elektronik melalui e­court (e­ banding)
  2. 2. Meja III memeriksa kel engkapan permohonan terkait Melalui Nomor Telp. pengajuan upaya hukum
  3. 3. Perhitungan Panjar Bia ya Perkara dilakukan meja i/ Panmud Perdata atau secara otomatis jika melalui e­court;
  4. 4. Meja I/kasir mengin put data perkara ke dalam SIPp, membuat skum dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara;
  5. 5. Meja III menginput da ta perkara ke dalam SIPp, mencatat dalam buku register upaya hukum banding, dan membuat draft akta permohonan banding yang akan ditandatangani oleh panitera;
  6. 6. Dalam hal perlu ditunjuk kembali jurusita/jurusita pengganti, panitera melakukan penunjukkan kembali pada SIPp;
  7. 7. Apabila pembanding m engajukan memori banding, meja iii menerima memori banding beserta softcopynya dan membuat tanda terima untuk ditandatangani oleh panitera;
  8. 8. Dalam hal e­banding , pembanding mengajukan memori banding melalui aplikasi e­court yang kemudian akan diverifikasi panitera;
  9. 9. Apabila terbanding m engajukan kontra memori banding, meja iii menerima kontra memori beserta softcopy, dan membuat tanda terima untuk diver ditandatangani ifikasi oleh panitera;
  10. 10. Dalam hal e­banding, terbanding mengajukan kontra memori banding melalui aplikasi e­court yang kemudian akandiverifikasi panitera;
  11. 11. Panitera wajib memberikan kesempatan untuk melakukan baca berkas (inzage) kepada para pihak;
  12. 12. Dalam hal e­banding, para pihak melakukan inzage secara elektronik melalui aplikasi e­court
  13. 13. Meja III menyiapkan dan menyusun berkas perkara yang terdiri bundel a dan bundel b, membuat draft surat pengantar, serta melakukan verifikasi kepada Panmud Perdata dan panitera;
  14. 14. Dalam hal e­banding, meja III mengunggah seluruh berkas perkara yang tediri dari bundel “a” ke aplikasi e­court;
  15. 15. Meja IIImenyetorkan Biaya perkara banding ke rekening penampung Biaya perkara Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
  16. 16. Berkas perkara yang terdiri dari bundel a dan bundel b sudah harus dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin paling lama 30 hari sejak permohonan banding;
  17. 17. Dalam hal perkara upaya hukum banding telah putus dan diterima kembali di pengadilan, panitera dan Panmud Perdata memeriksa putusan dan meneruskan kepada meja III untuk diminutasi dan dicatat pada register upaya hukum serta diinput pada SIPp;
  18. 18. Amar putusan banding diberitahukan oleh jurusita / jurusita pengganti dalam waktu tidak terlalu lama sejak berkas diterima kembali pada pengadilan;
  19. 19. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, meja iii memeriksa berkas perkara dan atas persetujuan dari Panmud Perdata berkas diarSIPkan melalui Kepaniteraan Hukum

Melalui Nomor Telp. pengiriman berkas banding 30 hari sejak permohonan banding

1.      PNBP pendaftaran

2.      Biaya ATK

3.   PNBP akta permohona n banding

4.   Biaya pemberitahuan    permohonan banding (dihitung per pihak)

5.   PNBP pemberitahuan p ermohonan (dihitung per pihak)

6.   Biaya penyerahan mem ori banding (dihitung per pihak)

7.   PNBP penyerahan mem ori banding (dihitung per pihak)

8.   Biaya penyerahan ko ntra memori banding (dihitung per pihak)

9.   PNBP penyerahan ko ntra memori banding (dihitung per pihak)

10.   Biaya pemberitahuan inzage banding (dihitung per pihak)

11.   PNBP pemberitahuan inzage banding (dihitung per pihak)

12.   Biaya ongkos perkara banding

13.   Biaya pemberkasan dan Biaya pengiriman berkas

14.   Biaya pemberitahuan putusan banding (dihitung per pihak)

PNBP pemberitahuan putusan banding (dihitung per pihak)

Salinan Putusan Banding

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Upaya Hukum Banding"