No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023
Melalui Nomor
Telp. pengiriman berkas banding 30 hari sejak permohonan banding
1. PNBP pendaftaran
2. Biaya ATK
3. PNBP akta permohona n banding
4. Biaya pemberitahuan permohonan banding (dihitung per pihak)
5. PNBP pemberitahuan p ermohonan (dihitung per pihak)
6. Biaya penyerahan mem ori banding (dihitung per pihak)
7. PNBP penyerahan mem ori banding (dihitung per pihak)
8. Biaya penyerahan ko ntra memori banding (dihitung per pihak)
9. PNBP penyerahan ko ntra memori banding (dihitung per pihak)
10. Biaya pemberitahuan inzage banding (dihitung per pihak)
11. PNBP pemberitahuan inzage banding (dihitung per pihak)
12. Biaya ongkos perkara banding
13. Biaya pemberkasan dan Biaya pengiriman berkas
14. Biaya pemberitahuan putusan banding (dihitung per pihak)
PNBP pemberitahuan putusan banding (dihitung per pihak)Salinan Putusan Banding
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527
4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store