Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Perkara Permohonan

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Surat permohonan
  2. Identitas diri
  3. Surat kuasa khusus, kartu advokat, berita acara sumpah (jika menggunakan kuasa)
  4. Surat tugas dari insta nsi terkait (jika berasal dari instansi pemerintah)
  5. Surat kuasa insidentil yang telah diberikan ijin oleh ketua pengadilan negeri (apabila diwakili oleh keluarga)

  1. Para pihak dapat mengajukan permohonan melalui meja PTSP atau melalui aplikasi e­court;
  2. Perhitungan Panjar Biaya Perkara dilakukan meja i/ Panmud Perdata atau secara otomatis jika melalui e­court;
  3. Meja I/kasir menginpu t data perkara ke dalam SIPP, membuat skum dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara;
  4. Meja II menginput d ata perkara ke dalam SIPP, mencatat dalam buku register induk perkara perdata permohonan, membuat draft penetapan hakim tunggal, membuat draft penunjukkan panitera pengganti dan jurusita pengganti, serta mendistribusikan berkas kepada hakim/panitera pengganti yang ditunjuk;
  5. Setelah berkas diverif ikasi/diterima meja 1/Panmud Perdata dalam Melalui Nomor Telp. 1x24 jam ketua pengadilan menetapkan hakim tunggal dan panitera menetapkan panitera pengganti dan jurusita;
  6. Hakim menetapkan hari sidang pertama dengan memperhatikan radius pemanggilan para pihak paling lama 7 hari;
  7. Apabila pendaftaran perkara dilakukan melalui e­court, setelah permohonan dibacakan, hakim wajib menawarkan persidangan elektronik (e­litigasi) kepada pemohon;
  8. Hakim memeriksa permohonan sampai dengan pembacaan penetapan dalam Melalui Nomor Telp. 1 bulan;
  9. Panitera pengganti dalam waktu 1x24 jam sejak putusan dibacakan meminutasi berkas perkara kepada meja 1/Panmud Perdata;
  10. Meja 2 wajib mencatat amar penetapan dalam buku register induk perkara perdata permohonan;
  11. Kasir wajib dalam waktu 1x24 jam wajib mengembalikan sisa Panjar Biaya Perkara

  1. Melalui Nomor Telp. penyelesaian perkara sampai dengan minutasi paling lama 1 bulan sejak sidang pertama.
  2. apabila penyelesaian perkara lebih dari 1 bulan, maka majelis hakim wajib melaporkan mengenai keterlambatan penyelesaian perkara beserta alasannya kepada ketua pengadilan negeri

  1. PNBP pendaftaran
  2. Biaya ATK
  3. Biaya Panggilan pemoh on dihitung 2x per pihak
  4. PNBP Panggilan pertama pemohon (dihitung per pihak)
  5. Materai
  6. redaksi
  7. PNBP penetapan

Putusan/Penetapan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Penyelesaian Perkara Permohonan"