Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Pelayanan Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Surat gugatan sederhana
  2. Identitas diri
  3. Surat kuasa khusus, kartu advokat, berita acara sumpah (jika menggunakan kuasa)
  4. Surat tugas dari instansi terkait (jika berasal dari instansi pemerintah)
  5. Surat kuasa insidenti l yang telah diberikan ijin oleh ketua pengadilan negeri (apabila diwakili oleh keluarga)

  1. Para pihak dapat mengajukan gugatan sederhana melalui meja PTSP atau melalui aplikasi e­court;
  2. Perhitungan Panjar Bi aya Perkara dilakukan meja i/ Panmud Perdata atau secara otomatis jika melalui e­court;
  3. Meja I/kasir menginpu t data perkara ke dalam SIPp, membuat skum dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara;
  4. Meja II menginput da ta perkara ke dalam SIPp, mencatat dalam buku register induk perkara perdata gugatan sederhana, membuat draft penetapan hakim tunggal, membuat draft penunjukkan panitera pengganti dan jurusita pengganti, serta mendistribusikan berkas kepada hakim/panitera pengganti yang ditunjuk;
  5. Setelah berkas diverif ikasi/diterima meja 1/Panmud Perdata dalam Melalui Nomor Telp. 1x24 jam wakil ketua pengadilan menetapkan hakim tunggal dan panitera menetapkan panitera pengganti dan jurusita;
  6. Hakim menetapkan hari sidang pertama dengan memperhatikan radius pemanggilan para pihak paling singkat 7 hari dan paling lama 14 hari;
  7. Apabila pendaftaran perkara dilakukan melalui e­court, setelah gugatan dibacakan, hakim wajib menawarkan persidangan elektronik (e­litigasi) kepada para pihak;
  8. Hakim pada saat melakukan pemeriksaan perkara, juga bertindak sebagai mediator yang menawarkan solusi perdamaian hingga putusan dibacakan;
  9. Panitera pengganti d alam waktu 1x24 jam sejak putusan dibacakan meminutasi berkas perkara kepada meja 1/Panmud Perdata;
  10. Meja 2 wajib mencatat amar putusan dalam buku register induk perkara perdata gugatan;
  11. Kasir wajib dalam waktu 1x24 jam wajib mengembalikan sisa Panjar Biaya Perkara

  1. Melalui Nomor Telp. penyelesaian perkara sampai dengan minutasi paling lama 25 hari kerja sejak pihak dinyatakan lengkap
  2. Apabila penyelesaian perkara lebih dari 25 hari kerja, maka majelis hakim wajib melaporkan mengenai keterlambatan penyelesaian perkara beserta alasannya kepada ketua pengadilan negeri

1.      PNBP pendaftaran

2.      Biaya ATK

3.  Biaya Panggilan pengg ugat dihitung 4x per pihak

4.  PNBP Panggilan pertam a penggugat (dihitung per pihak)

5.  Biaya Panggilan tergug at dihitung 5x per pihak

6.  PNBP Panggilan pertam a tergugat (dihitung per pihak)

7.  Materai

8.  redaksi

9.  PNBP putusan

10.  Biaya pemberitahuan putusan kepada penggugat dihitung per pihak;

11.  PNBP pemberitahuan putusan kepada penggugat dihitung per pihak;

12.  Biaya pemberitahuan putusan kepada tergugat dihitung per pihak;

PNBP pemberitahuan putusan kepada tergugat dihitung per pihak;

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Pelayanan Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana"