No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023
1. PNBP pendaftaran
2. Biaya ATK
3. Biaya Panggilan pengg ugat dihitung 4x per pihak
4. PNBP Panggilan pertam a penggugat (dihitung per pihak)
5. Biaya Panggilan tergug at dihitung 5x per pihak
6. PNBP Panggilan pertam a tergugat (dihitung per pihak)
7. Materai
8. redaksi
9. PNBP putusan
10. Biaya pemberitahuan putusan kepada penggugat dihitung per pihak;
11. PNBP pemberitahuan putusan kepada penggugat dihitung per pihak;
12. Biaya pemberitahuan putusan kepada tergugat dihitung per pihak;
PNBP pemberitahuan putusan kepada tergugat dihitung per pihak;Putusan
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527
4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store