Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Pelayanan Penyelesaian Perkara Perdata Gugatan/Perlawanan/Bantahan Pihak Ketiga

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Surat gugatan/perlawanan/bantahan
  2. Identitas diri
  3. Surat kuasa khusus, kartu advokat, berita acara sumpah (jika menggunakan kuasa)
  4. Surat tugas dari insta nsi terkait (jika berasal dari instansi pemerintah)
  5. Surat kuasa insidentil yang telah diberikan ijin oleh ketua pengadilan negeri (apabila diwakili oleh keluarga)

  1. Para pihak dapat mengajukan gugatan melalui meja PTSP atau melalui aplikasi e­court;
  2. Perhitungan Panjar Bia ya Perkara dilakukan meja i/ Panmud Perdata atau secara otomatis jika melalui e­court;
  3. Meja I/kasir mengin put data perkara ke dalam SIPp, membuat skum dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara;
  4. Meja II menginput da ta perkara ke dalam SIPP, mencatat dalam buku register induk perkara perdata gugatan, membuat draft penetapan majelis hakim, membuat draft penunjukkan panitera pengganti dan jurusita pengganti, serta mendistribusikan berkas kepada majelis hakim/panitera pengganti yang ditunjuk;
  5. Setelah berkas diverifi kasi/diterima meja 1/Panmud Perdata dalam Melalui Nomor Telp. 1x24 jam ketua pengadilan menetapkan majelis hakim dan panitera menetapkan panitera pengganti dan jurusita;
  6. Majelis hakim menet apkan hari sidang pertama dengan memperhatikan radius pemanggilan para pihak paling singkat 7 hari dan paling lama 14 hari;
  7. Majelis hakim pada sid ang pertama / saat pihak dinyatakan lengkap wajib menawarkan mediasi dan memberi para pihak memilih hakim mediator yang berasal dari Pengadilan Negeri Martapura;
  8. Mediator wajib mengupayakan damai bagi para pihak yang berpekara dengan Melalui Nomor Telp. penyelesaian 30 hari sejak penetapan mediator;
  9. apabila mediasi berhas il, mediator wajib melaporkan kepada majelis hakim hasil mediasi untuk ditentukan hari pembacaan putusan perdamaian (acta van dading);
  10. apabila mediasi gagal, mediator wajib melaporkan kepada majelis hakim untuk memanggil para pihak supaya sidang pemeriksaan perkaranya dilanjutkan;
  11. apabila pendaftaran perkara dilakukan melalui e­court, setelah gugatan dibacakan, majelis hakim wajib menawarkan persidangan elektronik (e­litigasi) kepada para pihak;
  12. panitera pengganti dalam waktu 1x24 jam sejak putusan dibacakan meminutasi berkas perkara kepada meja 1/Panmud Perdata;
  13. meja 2 wajib mencatat amar putusan dalam buku register induk perkara perdata gugatan;
  14. kasir wajib dalam waktu 1x24 jam wajib mengembalikan sisa Panjar Biaya Perkara

  • Melalui Nomor Telp. penyelesaian perkara sampai dengan minutasi paling lama 5 bulan sejak laporan mediasi dibacakan majelis hakim di dalam persidangan
  • Apabila penyelesaian perkara lebih dari 5 bulan, maka majelis hakim wajib melaporkan mengenai keterlambatan penyelesaian perkara beserta alasannya kepada ketua pengadilan negeri

1.      PNBP pendaftaran

2.      Biaya ATK

3.   Biaya Panggilan pengg ugat dihitung 4x per pihak

4.   PNBP Panggilan pertam a penggugat (dihitung per pihak)

5.   Biaya Panggilan tergug at dihitung 5x per pihak

6.   PNBP Panggilan pertam a tergugat (dihitung per pihak)

7.   Biaya pemeriksaan set empat

8.   Materai

9.   Redaksi

10.   PNBP putusan

11.  Biaya pemberitahuan putusan kepada penggugat dihitung per pihak;

12.  PNBP pemberitahuan putusan kepada penggugat dihitung per pihak;

13.  Biaya     pemberitahuan    putusan    kepada    tergugat/turut tergugat dihitung per pihak;

PNBP  pemberitahuan          putusan          kepada            tergugat/turut tergugat dihitung per pihak;

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Perdata - Pelayanan Penyelesaian Perkara Perdata Gugatan/Perlawanan/Bantahan Pihak Ketiga"