Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Perkara Pidana Cepat (Tipiring)

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Penerimaan dan Memeriksa Bekas perkara dari Penyidik
  2. Menyerahkan berkas Perkara ke Panmud Pidana
  3. Penunjukan Hakim
  4. Penujukan PP
  5. Penyerahan berkas ke hakim
  6. Proses persidangan
  7. Input data SIPP dan Pe nomoran Perkara pencatatan dalam register Induk ( manual )
  8. Pengisian Blanko Putusan
  9. Penyampaian Salinan Putusan kepada penyidik , JPU, terdakwa dan Lapas dan Minutasi berkas perkara
  10. Menyerahkan berkas Minutasi
  11. Menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP
  12. Menginput pertimbangan hukum dan e­doc ke dalam SIPP
  13. Menginput tanggal minutasi di SIPP dan di catat dalam register Manual
  14. Menyerahkan berkas ke bagian hukum

1 Hari kerja sejak penerimaan berkas

 


Tidak dipungut biaya

putusan perkara pidana cepat / tipiring

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Perkara Pidana Cepat (Tipiring)"