Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Per kara Pidana Lalu Lintas

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Penerimaan berkas
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas.
  3. Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon
  4. Penetapan penunjukan hakim
  5. Penunjukan PP
  6. Persidangan pengucap an putusan
  7. Menginput Putusan pe rkara Tilang di SIPP
  8. Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website
  9. Mengirimkan Salinan p utusan dan barang bukti ke kejaksaan
  10. Penerimaan putusan perkar tilang
  11. Pengarsipan

1 Hari kerja sejak penerimaan berkas

Tidak dipungut biaya

putusan perkara pidana lalu lintas / tilang

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Per kara Pidana Lalu Lintas"