Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Permohonan Grasi

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima permohonan Grasi
  2. Pembuatan Akta permohonan grasi dari Tepidana
  3. Mengorekasi dan para f ke panmud
  4. Penandatanganan Akta permohonan grasi
  5. Permintaan Keterangan tentang terpidana ke KALAPAS
  6. Menginput data permo honan Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi. i
  7. Menyusun dan membu at Surat Pengantar pengiriman Berkas Grasi.
  8. Mengoreksi dan mend atangani Surat pengantar pengiriman berkas Grasi
  9. Mengirim berkas Grasi
  10. Menginput Surat pengantar pengiriman berkas Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi

Waktu Pengiriman : 30 Hari

Arsip Berkas Perkara Grasi di arsip aktif ± 10 menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Grasi terkirim

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Permohonan Grasi"