Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Pendaftaran Perkara Praperadilan

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Menginput data perkara ke SIPP dan mencatat ke Buku Register
  3. Menunjuk Hakim melalui SIPP
  4. Menunjuk Panitera Pen gganti melauli SIPP
  5. Mencatat Penunjukan H akim dan PP ke buku register
  6. Distribusikan ke Majelis
  7. Panggilan Sidang Prape radilan
  8. Pelaksanaan persidang an 7 hari kerja
  9. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi dari PP
  10. Meregister perkara yang diminutasi
  11. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum

7 hari kerja sejak sidang pertama

Tidak dipungut biaya

Putusan Praperadilan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

4.. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Pendaftaran Perkara Praperadilan"