Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Surat Izin Besuk Tahanan

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima Surat permohonan Izin Besuk dari pemohon
  2. Membuat Surat Izin besuk
  3. Mengoreksi dan paraf ke Panmud
  4. Penandatanganan Penetapan Izin Besuki ke Majelis Hakim
  5. Menyerahkan penetapan Izin Besuk ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Surat Izin Besuk Tahanan"