Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Pendaftaran Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas.
  2. Menginput data perkara ke PTSP
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panmud
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan Ke Panitera
  5. Penandatanganan Pene tapan Ke KPN
  6. Mencatat Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan di buku Register
  7. Penyerahan Penetapan Ke Penyidik
  8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Pendaftaran Penetapan Persetujuan Penyitaan / Penggeledahan"