Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima permohonan dan memori PK pidana
  2. Membuat Akta Pernetapan PK pidana
  3. Mengkoreksi dan paraf akta
  4. Menanda tangani Akta Pernyataan PK ke panitera
  5. Menginput data permohonan PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK
  6. Meneliti Kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK
  7. Penunjukan PP melalui SIPP
  8. Mencatat penunjukan Majelis Hakim dan PP dalam register PK
  9. Distribusikan ke Majelis Distribusikan ke Majelis
  10. Pemanggilan Para Pihak dan penyerahan memori PK kepada termohon PK
  11. Proses persidangan dan pembuatan BA pendapat
  12. Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalamDirektori Dokumen Ele ktronik
  13. Menyusun Dan membu at Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA
  14. Penandatanganan Surat Pengantar pengiriman Berkas PK ke MA
  15. Menginput Surat penga ntar pengiriman berkas PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK
  16. Mengirim berkas
  17. Arsip Berkas perkara PK di arsip aktif

Waktu Pengiriman 30 hari Setelah Pemeriksaan Sidang Selesai

Tidak dipungut biaya

Berkas PK terkirim ke MA untuk selanjutnya diputus oleh

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"