Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Upaya Hukum Banding/Kasasi

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima permohonan Banding/ Kasasi
  2. Membuat Akta Pernyataan Banding/ Kasasi
  3. Mengkoreksi dan paraf akta
  4. Menanda tangani Akta Pernyataan Banding/ Kasasi ke panitera
  5. Menginput data permohonan Banding/ Kasasi ke SIPP dan dicatat ke Register Banding/ Kasasi
  6. Membuat laporan Banding/ Kasasi
  7. Menanda tangani laporan Banding/ Kasasi Ke KPN
  8. Mengirim Laporan Banding / Kasasi
  9. Pemberitahuan Perny ataan Banding / Kasasi
  10. Menginput Pemberitahuan Banding di SIPP dan di catat di Register banding/ kasasi
  11. Menerima Memori/ Kontra Banding/ Kasasi
  12. Membuat akta penerimaan memori banding/ kasasi
  13. Mencatat permohonan banding/ kasasi ke buku register induk dan input SIPP
  14. Membuat akta penerimaan kontra memori banding/kasasi
  15. Penandatanganan Akta penerimaan kontra memori banding/kasasi ke panitera

Waktu pengiriman Banding 14 hari Kasasi 30 hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pelayanan Upaya Hukum Banding/Kasasi"