Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pendaftaran Perpanjangan Penahanan penyidik ( Kepolisian / Jaksa ) ke KPN atau JPU ke KPN

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Membuat Penetapan Perpanjangan Penahanan
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera
  5. Penandatanganan Pene tapan Ke KPN / WKPN
  6. Mencatat ke Register P erpanjangan Penahanan
  7. Penyerahan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  8. Penyimpanan Arsip penetapan perpanjangan Penahanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pendaftaran Perpanjangan Penahanan penyidik ( Kepolisian / Jaksa ) ke KPN atau JPU ke KPN"