Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pendaftaran Perkara Pidana Biasa (Dewasa) / Anak

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Menginput Data ke dalam SIPP dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  3. Penunjukkan Majelis H akim
  4. Penunjukkan Panitera Pengganti
  5. Mencatat Penunjukan H akim dan PP ke dalam buku register Induk
  6. Distribusikan Berkas k e Majelis
  7. Penyampaian penetapan Hari sidang dan penetapan perpanjanagn penahanan ke JPU
  8. Proses persidangan max 5 bulan (SEMA 2 Th. 2014)
  9. Penyampaian Petikan Putusan / Salinan Putusan Kepada Penyidik , JPU , Terdakwa dan Lapas
  10. Memeriksa berkas perkara yang Minutasi
  11. Meregister perkara yang diminutasi
  12. Menyerahkan berkas ke Panmud Hukum


Perkara Pidana Biasa (Dewasa) : ± 5 bulan Perkara Pidana Anak : ± 25 Hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Pidana - Pendaftaran Perkara Pidana Biasa (Dewasa) / Anak"