Pelayanan Kepaniteraan Hukum - Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan (waarmerking)

No. SK: Nomor W15.U3/208/KP.04.1/1/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Dan Diketahui Oleh Kecamatan
  3. Surat/Akta Kematian
  4. Surat Kuasa dari Para Ahli Waris Kepada Pemohon
  5. Fotocopy KTP + KK Ahli Waris
  6. Fotocopy KTP + KK Pewaris
  7. Surat Nikah
  8. Buku Tabungan/ Surat Berharga
  9. Surat-surat berupa fotocopy diberi materai Rp.10.000 dan dicap di Kantor Pos

  1. 1. Petugas PTSP : - Menerima surat permohonan waarmerking dan Meneliti kelengkapan surat permohonan waarmerking. - Membuat catatan/penetapan waarmerking.
  2. 2. Panmud Hukum : - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking.
  3. 3. Panitera : - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking.
  4. 4. Ketua : - Menanda tangani waarmeking surat pernyataan ahli waris.
  5. 5. Petugas PTSP : - Mencatat dan memberi nomor pendaftaran akta di bawah tangan/waarmerking. - Menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara.

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta di bawah tangan / waarmerking yang terdaftar

1. Melalui aplikasi SIWAS

 2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

 3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banjarmasin: (0511) 3364615 dan (0511) 3354527

 4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Martapura: (0511) 4721044

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepaniteraan Hukum - Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan (waarmerking)"