Eberpadu Mahkamah Agung RI

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan Pengajuan Perpanjangan Penahanan Penangguhan Penahanan Permohonan Pembantaran Penahanan Permohonan Penetapan Diversi Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

  1. Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut : Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan Pengajuan Perpanjangan Penahanan Penangguhan Penahanan Permohonan Pembantaran Penahanan Permohonan Penetapan Diversi Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

1 HARI KERJA

Tidak dipungut biaya

Eberpadu Mahakamah Agung RI

SILAKAN DATANG KE PENGADILAN NEGERI KAYU AGUNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eberpadu Mahkamah Agung RI"