Eraterang Mahkamah Agung RI

  1. FOTOCOPY KTP
  2. IJAZAH TERAKHIR
  3. SKCK
  4. FOTO 4X6 2 LEMBAR

  1. Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Adapun Surat Keterangan Yang Dapat Dibuat Di Aplikasi ERATERANG Ini Sebagai Berikut : 1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit. 2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. 3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. 4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik. 5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara. Tahapan Permohonan ERATERANG: Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk Pemohon harus mempersiapkan Email untuk mendaftar surat keterangan di website ERATERANG Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+ Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+ Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan. Berikut Persyaratan Untuk Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya : • Surat Permohonan Surat Keterangan; • Fotocopy KTP (1 Lembar); • Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar); • Pas Foto Berwarna 4×6 (2 Lembar); • Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar). • Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,- BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..??? Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Website www.pn-bintuhan.go.id atau https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.

i hari 

biaya pnbp 10.000

Eraterang Mahkamah Agung RI

langsung datang ke pengadilan negeri kayu agung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eraterang Mahkamah Agung RI"