Layanan Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan Via Order (Silinder)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Penggugat/Tergugat/Termohon.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Surat Kuasa Untuk Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat/Termohon.

  1. Pemohon / Pengguna Layanan Datang di Pengadilan Negeri PurwodadiKelas IB dengan mengisi Formulir
  2. Setelah Pemohon mengisi Formulir dan melengkapi persyaratan selanjutnya menyerahkan kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perdata dan Petugas Terpadu SatuPintu (PTSP) Perdata memeriksa kelengkapan persyaratan serta memeriksa SIPP apakah pemohon sebagai pihak/orang yang berhak meminta salinan Putusan/Penetapan.
  3. Setelah terpenuhi persyaratan Kemudian Petugas PTSP Perdata menandatangani Surat Permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Kasir.
  4. Petugas Bagian Kasir memverifikasiatas Permohonan Pemohon melalui Formulir yang telah diisi dan melihat pilihan layanan yang dipilih Pemohon.
  5. Kasir menentukan Besaran Biaya permohonan Putusan / Penatapan sesuai dengan Zona Wilayah standart Kantor Pos atau sesuai besaran ongkos kirim Gojek/Ojol, dengan ditambah biaya administrasi yang telah ditentukan.
  6. Apabila Pemohon Layanan Ambil Sendiri di pengadilan maka langsung dapat membayar besaran biaya pengambilan Salinan secara tunai melalui Kasir.
  7. Apabila Pemohon Layanan memilih untuk menggunakan Jasa Pos atau Gojek/Ojol maka setelah melakukan pembayaran pada kasir, Pemohon dapat langsung Pulang dan menunggu pengiriman salinan Putusan/Penetapan dirumah yang diantar Petugas Pos atau Gojek/Ojol sesuai Alamat yang telah dituliskan pada Formulir oleh Pemohon.
  8. Bahwa untuk kerahasiaan dan keamanan Salinan Putusan/Penetapan maka pengiriman dimasukkan dalam Amplop tertutup yang sisegel dengan Cap Pengadilan Negeri Purwodadi.

60 Menit

Jumlah Biaya ditentukan Besaran jasa Pengiriman Via Pos / Gojek ditambah Administrasi ( Meterai, PNBP, Sampul dan Biaya Jilid )

Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan Via Order (Silinder)"