Layanan Pendaftaran Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

  1. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat: - Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok. - Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota. - Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu. - Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.

  1. Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisienapabila gugatan dilakukan secara sendiri sendiri atau secara bersama- sama dalam satu gugatan.
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompokyang diwakilinya;
  4. Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dapatmengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat.Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
  5. Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-Undang yang bersangkutan antara lain dalamUndang- Undang No. 23. Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen.

60 Menit

Jumlah Biaya ditentukan sesuai penaksiran oleh aplikasi Panjar Biaya ( e-Skum )

Putusan / Penetapan Hakim

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)"