Layanan Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan

  1. Pengadu Penyampaikan Pengaduan secara tertulis, elektronik, atau menghadap langsung ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi

  1. Petugas PTSP menerima pengaduan tertulis/elektronik, menghadap langsung dan meregister pengaduan
  2. Panitera Muda Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  3. Ketua Pengadilan Negeri mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
  4. Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri
  5. Panitera muda Hukum menginput pengaduan kedalam SIWAS
  6. Panitera Muda Hukum memberikan nomor PIN kepada Pengadu

Sejak pengaduan diterima oleh petugas meja Pengaduan dan Informasi 95 (sembilan puluh lima) menit dapat diketahui hasil proses penanganannya.

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store