Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120
(seratus dua puluh) menit kemudian surat keterangan riset
sudah bisa diterima oleh Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan Riset yang diperlukan oleh pemohon untuk pendukung hasil karya tulis ilmiahnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store