Layanan Surat Keterangan Riset

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi menerangkan telah selesai melakukan riset.

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas surat permohonan dan kelengkapan data.
  2. Panitera Muda Hukum memberikan persetujuan, kelengkapan data.
  3. Staf Panitera Muda Hukum membuat konsep surat keterangan telah melakukan riset.
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan riset dan memberi paraf.
  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan riset.
  6. Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi menandatangani surat keterangan riset.
  7. Staf Panitera Muda Hukum mencatat surat keterangan riset kedalam buku register
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan riset kepada Pemohon

Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120 (seratus dua puluh) menit kemudian surat keterangan riset sudah bisa diterima oleh Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Riset yang diperlukan oleh pemohon untuk pendukung hasil karya tulis ilmiahnya.

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store