Layanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
  2. Pemohon menginput surat permohonan surat keterangandanpersyaratannya melalui aplikasi eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id atau
  3. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas surat permohonan dan kelengkapan data persyaratan secara elektronik.
  2. Panitera Muda Hukum memberikan persetujuan, kelengkapan data persyaratan.
  3. Staf Panitera Muda Hukum membuat konsep surat keterangan elektronik.
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan elektronik dan memberi paraf.
  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan elektronik.
  6. Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi menandatangani surat keterangan elektronik.
  7. Staf Panitera Muda Hukum mencatat surat keterangan elektronik kedalam buku register.
  8. Staf Panitera Muda Hukum memungut dan menyetor penerimaan negera bukan pajak (PNBP)
  9. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan elektronik kepada Pemohon.
  10. Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan elektronik.

Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120 (seratus dua puluh) menit kemudian surat keterangan elektronik sudah bisa diterima oleh Pemohon.

PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.

Surat keterangan elektronik yang diperlukan oleh pemohon untuk persyaratan Calon kepala atau wakil kepala daerah, calon anggota DPRD, DPR, calon kepala desa, dan persyaratan lain yang diperlukan.

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata"