Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120
(seratus dua puluh) menit kemudian surat keterangan
elektronik sudah bisa diterima oleh Pemohon.
PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.
Surat keterangan elektronik yang diperlukan oleh pemohon untuk persyaratan Calon kepala atau wakil kepala daerah, calon anggota DPRD, DPR, calon kepala desa, dan persyaratan lain yang diperlukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store