Layanan Permohonan Waarmerking Surat-Surat

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi disertai syarat- syarat.
  2. Petugas PTSP menerima surat permohonan Akta dibawah tangan /Waarmaking dari Pemohon.
  3. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan / Waameking dan kelengkapannya.
  4. Staf Panitera Muda Hukum membuat catatan waarmeking pada pernyataan ahli waris.
  5. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris.
  6. Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi menandatangani Catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris
  7. Staf Panitera Muda Hukum mencatat kedalam buku register Akta Dibawah Tangan / waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah tangan.
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima.

Melalui surat permohonan dan pemohon datang langsung, dan sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120 (seratus dua puluh) menit kemudian surat akta dibawah tangan/waarmerking sudah bisa diterima oleh Pemohon.

PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.

Pengesahan akta dibawah tangan/waarmerking yang diperlukan oleh pemohon untuk mengambil, atau pemindahbukukan rekening atau Deposito atas nama pewaris.

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store