Melalui surat permohonan dan pemohon datang langsung,
dan sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120
(seratus dua puluh) menit kemudian surat akta dibawah
tangan/waarmerking sudah bisa diterima oleh Pemohon.
PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan
PP Nomor 5 Tahun 2019.
Pengesahan akta dibawah tangan/waarmerking yang diperlukan oleh pemohon untuk mengambil, atau pemindahbukukan rekening atau Deposito atas nama pewaris.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store