Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120 (seratus
dua puluh) menit kemudian surat kuasa yang telah didaftar
sudah bisa diterima oleh Pemohon.
PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.
Pendaftaran Surat Kuasa yang diperlukan oleh pemohon untuk persyaratan dalam mewakili atau mendampingi klainnya di persidangan atau diperlukan lain pada urusan perkara.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store