Melalui surat permohonan dan pemohon datang langsung,
dan sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120
(seratus dua puluh puluh) menit kemudian surat yang
dilegalisasi sudah bisa diterima oleh Pemohon.
PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan
PP Nomor 5 Tahun 2019.
Legalisasi surat yang diperlukan oleh pemohon untuk keperluan tertentu.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store