Layanan Permohonan Legalisasi Surat

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Purwodadi
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonann yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadidi sertai syarat-syarat.
  2. Petugas PTSP menerima surat permohonan legaliasasi surat dari Pemohon.
  3. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan surat permohonan legalisasi surat.
  4. Staf Panitera Muda Hukum membuat catatan legalisasi surat.
  5. Panitera menerima dan menandatangani legalisasi surat
  6. Staf Panitera Muda Hukum mencatat kedalam buku register legaliasasi surat.
  7. Petugas PTSP menyerahkan Legaliasi surat tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima.

Melalui surat permohonan dan pemohon datang langsung, dan sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 120 (seratus dua puluh puluh) menit kemudian surat yang dilegalisasi sudah bisa diterima oleh Pemohon.

PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.

Legalisasi surat yang diperlukan oleh pemohon untuk keperluan tertentu.

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store