Layanan Ijin Penyitaan/Penggeledahan

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP Pidana untuk mengajukan permohonan Ijin Penyitaan/Penggeledahan dengan membawa kelengkapan berkas

  1. Pemohon mengajukan Ijin Penyitaan/Penggeledahan melalui aplikasi E-berpadu.
  2. Setelah permohonan diverifikasi lalu petugas membuat Penetapan Ijin Penyitaan/Penggeledahan, lalu Penetapan tersebut diparaf oleh Panitera Muda Pidana lalu diserahkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk ditanda tangani.
  3. Setelah Penetapan selesai ditanda tangani lalu diupload di aplikasi E-Berpadu dan Pemohon bisa mengambil Penetapan tersebut melalui Petugas PTSP dengan membawa hardcopy permohonan Ijin Penyitaan/Penggeledahan beserta kelengkapannya

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin Sita / Penggeledahan

  1. Melalui meja pengaduan di PTSP
  2. Siwas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store