Layanan Pendaftaran Perkara Secara Prodeo

  1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan Kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara;
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu
  4. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri

  1. Diajukan oleh Penggugat atau Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Panitera. - Pemohon atau Penggugat membuat surat permohonan /gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. - Surat permohonan dapat dibuat sendiri dapat pula meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan. - Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat. - Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan social lainnya (lihat syarat-syarat diatas).
  2. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara, dan apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing - masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon ;
  3. Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing - masing; Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar : - Perkara Permohonan maksimal Rp. 216.000,00. (dua ratus enam belas ribu rupiah). - Perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.000.000,00. (dua juta rupiah). - Banding maksimal sebesar : Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). - Kasasi maksimal sebesar : Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). - Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). - Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Diajukan oleh Tergugat atau Termohon kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
  4. Apabila perkara telah diputus dan Penggugat/Pemohon dipihak yang kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat/Pemohon, dengan amar putusan berbunyi : “ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”.

60 Menit

Dibebankan kepada Negara.

Putusan / Penetapan Hakim

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS. 
  2. Dilakukan secara tertulis melalui surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store