Layanan Penerimaan Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan

  1. Surat Gugatan asli dan salinan surat Gugatan sejumlah 8 (delapan)/menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa,foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copyKTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  4. Foto copy identas/KTP penggugat.

  1. Penggugat/Kuasanya menyerahkan syarat- syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara.
  3. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka petugas pelayanan mendaftarkan permohonan tersebut melalui aplikasi e-court.
  4. Adapun proses pendaftaran melalui aplikasi e-court tersebut adalah : e-filling, yaitu Pendaftaran Permohonan online dilakukan setelah Pemohon terdaftar sebagai pengguna terdaftar/Pengguna lain dengan memilih Pengadilan Negeri Purwodadi, dan semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI. ? e-skum, yaitu Pendaftar melakukan pendaftaran Permohonan online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e- SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melaluisaluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia. ? e-payment, yaitu Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara Permohonan pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa permohonan sudah terdaftar di Pengadilan ? e-summon, yaitu Panggilan sidang dan Pemberitahuan Penetapan disampaikan kepada pihak Pemohon melalui saluran elektronik ke alamat email Pemohon serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court, sedangkan panggilan sidang terhadap Pemohon dilakukan secara konvensional, dan panggilan selanjutnya untuk Pemohon tergantung apakah pihak Permohon setuju proses persidangan dilakukan dengan e-litigasi atau tidak, setelah hal tersebut ditawarkan oleh hakim yang menyidangkan Permohonan tersebut. Jika Permohonan menyetujui proses persidangan dilakukan dengan cara e-litigasi, Permohonan didaftar sebagai Pengguna Terdaftar/Pengguna lain selanjutnya Pemberitahuan Penetapan terhadap Permohonan disampaikan kepada pihak Permohonan melalui saluran elektronik ke alamat email Permohonan didaftar sebagai Pengguna. ? e-litigasi, yaitu Aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangansecara elektronik, akan tetapi proses pembuktian dilakukan persidangan secara konvensional. Namun apabila dalam Permohonan tersebut pihak Permohonan tidak menyetujui proses persidangan dilakukan dengan cara e-litigasi, maka Permohonan persidangan secara konvensional. e-salinan, yaitu aplikasi memuat informasi Penetapan yaitu tanggal penetapan, amar Penetapan, tanggal minutasi dan salinan Penetapan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Max 60 menit

Jumlah Biaya ditentukan sesuai penaksiran oleh aplikasi Panjar Biaya (e-Skum)

Salinan Putusan

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS
  2. Dilakukan secara tertulis melalui surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ecourt (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/)