Layanan Pendaftaran Gugatan Sederhana

  1. Membawa surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 (lima) / menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file Ms word.
  3. Melampirkan Bukti awal.
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah danfoto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentildan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
  5. Foto copy identitas / KTP pemohon.
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Prosedur pelayanan Gugatan Sederhana adalah prosedur pelayanan e-court sama seperti prosedur pelayanan dalam gugatan/Perlawanan/Bantahan.
  2. Prosedur pelayanan Gugatan Sederhana adalah prosedur pelayanan e-court sama seperti prosedur pelayanan dalam gugatan/Perlawanan/Bantahan.

60 Menit

Sesuai dengan Taksiran Panjar Biaya ( E- skum ).

Putusan Hakim

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS
  2. Dilakukan secara tertulis melalui surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store