Layanan Permohonan Salinan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi melalui meja pelayanan di PTSP bagian Kepaniteraan Hukum.

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas surat permohonan dan kelengkapan data.
  2. Panitera Muda Hukum memberikan persetujuan, kelengkapan data.
  3. Staf Panitera Muda Hukum membuat konsep surat keterangan data perkara
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan data dan memberi paraf
  5. Panitera menandatangani surat keterangan data perkara dan turunan putusan.
  6. Staf Panitera Muda Hukum mencatat surat keterangan data dan turunan putusan kedalam buku register
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan data dan turunan putusan kepada Pemohon.

Sejak permohonan diterima oleh petugas PTSP 13 (tiga belas) hari kemudian surat keterangan dan turunan putusan yang dimohonkan bisa diterima oleh Pemohon.

Biaya penggandaan sesuai jumlah lembar dinformasi yang difotocopyditambah PNBP. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.

Permohonan keterangan data dan turunan putusan yang diperlukan oleh pemohon untuk berbagai keperluan.

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Salinan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)"