Layanan Permohonan Pelayanan Informasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
  2. Hadir langsung di Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi melalui meja pelayanan INFORMASI bagian Kepaniteraan Hukum.

  1. Petugas meja informasi menerima permohonan informasi
  2. Panitera Muda Hukum mengisi register dan meneruskan permohonan informasi ke Ketua Pengadilan Negeri
  3. Ketua Pengadilan Negeri menginformasikan dan menyampaikan disposisi kepada Panitera.
  4. Panitera melakukan uji konsekuensi dan memberitahukan hasilnya, yaitu permohonan diterima atau di tolak kepada Panitera Muda Hukum.
  5. Petugas Informasi/Panitera Muda Hukum menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon, jika pemohon di terima dan pemohon mau membayar biaya Panmud/Petugas Informasi menyerahkan tanda terima pembayaran.
  6. Petugas Informasi menggandakan (foto copy)

Sejak permohonan diterima oleh petugas meja Informasi 13 (tiga belas) hari kemudian Informasi yang dimohonkan bisa diterima oleh Pemohon.

Biaya penggandaan sesuai jumlah lembar dinformasi yang difotocopy ditambah PNBP. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019.

Permohonan informasi yang diperlukan oleh pemohon untuk berbagai keperluan.

  1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    1. Meja Pengaduan 
    2. Surat Elektronik/Email (pengadilan.negeri.purwodadi@gmail.com)
    3. Telepon (0812837080449) 
    4. PTSP on Call 088216518828
    5. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Purwodadi Jl. R. Soeprapto No 109 Purwodadi
  2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 
  3. Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store