Sejak permohonan diterima oleh petugas meja
Informasi 13 (tiga belas) hari kemudian Informasi
yang dimohonkan bisa diterima oleh Pemohon.
Biaya penggandaan sesuai jumlah lembar dinformasi
yang difotocopy ditambah PNBP. Berdasarkan PP
Nomor 5 Tahun 2019.
Permohonan informasi yang diperlukan oleh pemohon untuk berbagai keperluan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store