Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. Surat/formulir permohonan layanan hukum;
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa;
  3. Jika tidak ada SKTM, dapat dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluaran instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Beras Sejahtera (Rastra), Kartu Program Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial atau yang sejenis dengan itu

  1. Layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Posyankum adalah: Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum; Bantuan pembuatan dokumen hukum; Informasi, konsultasi dan advis hukum; Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Kemenkumham atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
  2. Pemohon bantuan hukum menyampaikan langsung permohonannya kepada Advokat Piket di Ruang Posyankum atau melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang
  3. Pemohon wajib mengisi daftar buku tamu dan formulir permohonan;
  4. Advokat Piket memberikan layanan bantuan hukum sesuai peraturan yang berlaku;
  5. Advokat Piket wajib memberikan laporan secara berkala kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang tentang pelaksanaan bantuan hukum.

Sesuai dengan jam kerja Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang

Tidak dipungut biaya

Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store