Upaya Hukum Banding Perdata

  1. Surat Kuasa Khusus, BA Sumpah, KTP dan KTA (jika dikuasakan)
  2. Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Bukittinggi (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
  3. -

  1. Menerima permohonan upaya hukum banding dari pemohon
  2. Memeriksa kelengkapan syarat permohonan menggunakan ceklis upaya hukum
  3. Panitera Muda Meneliti berkas permohonan banding berikut tenggang waktu
  4. Kasir menghitung besarnya panjar biaya perkara
  5. Kasir menerbitkan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM
  6. Petugas PTSP memberikan slip panjar biaya dan SKUM kepada Pembanding untuk membayar panjar
  7. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pembanding
  8. Petugas PTSP meneruskan kepada petugas Meja III untuk dibuatkan Akta Permohonan Banding melalui SIPP
  9. Petugas PTSP menyerahkan akta Permohonan banding yang telah ditandatangani kepada pembanding

120 Menit / paling lama 1 hari untuk penerbitan akta banding

Tidak dipungut biaya

Akta Banding

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store