Pengembalian Sisa Panjar

  1. FC KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada KPN
  3. Surat Pemberitahuan Sisa Panjar dari Pengadilan Negeri Surabaya (Jika Ada)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengembalian sisa panjar dari pemohon
  2. Petugas PTSP memeriksa syarat - syarat permohonan Pengembalian Sisa Panjar
  3. Petugas PTSP memberikan surat permohonan kepada Panitera Muda dan diteruskan kepada Kasir
  4. Kasir mengeluarkan sisa panjar
  5. Petugas PTSP memberikan sisa panjar kepada Pemohon dengan tanda terima

-

Tidak dipungut biaya

Sisa Uang Panjar Perkara

  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store