Pidana - Penerimaan Perkara Pidana Biasa Dan Singkat

  1. Surat Pengantar;
  2. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan
  3. Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum;
  4. Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan (Jika Ada);
  5. Surat Perintah Penunjukan Penuntun Umum;
  6. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara
  7. Tanda Terima Barang Bukti;
  8. Foto Barang Bukti;
  9. Catatan Dakwaan
  10. Softcopy P-29, P-33, P-34, dan Resume Penyidik

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara pidana singkat yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum;
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas kepada Panmud Pidana untuk diteliti kelengkapannya;
  3. Apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilengkapi;
  4. Apabila berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap, maka Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahakan tanda terima pelimpahan berkas perkara Pidana Singkat dan barang bukti kepada Penuntut Umum

Apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas Perkara Terdaftar

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  3. Melalui nomor telpon PT Semarang : (024) 8448755
  4. Melalui nomor telpon PN Purwokerto  : (0281) 636030 / 0812-1514-0964

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pidana - Penerimaan Perkara Pidana Biasa Dan Singkat"