Pelayanan Hukum : Permohonan Legalisasi Surat

  1. Surat Asli yang akan dilegislasi
  2. Fotokopi Surat yang dilegislasi

  1. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum menerima permohonan Legislasi;
  2. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas Legislasi dan selanjutnya diberikan ke staf hukum untuk segera diproses;
  3. Staf hukum memberikan berkas kepada Panmud Hukum untuk diperiksa;
  4. Staf Hukum memproses dengan menstampel Legislasi dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Hukum;
  5. Staf Hukum selesai melegislasi dan diberikan ke petugas meja pelayanan PTSP Hukum untuk diberikan ke Pemohon;
  6. Pemohon menerima Berkas yang sudah diLegislasi.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS :

       (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :
       (024) 8311456

4.     Melalui nomor Telp. PN Magelang
        (0
293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Permohonan Legalisasi Surat"