Pelayanan Umum : Surat Keluar

  1. Surat Keluar

  1. Menerima Surat Keluar dari Bagian Kepaniteraan/ Kesekretariatan;
  2. Memberikan nomor dan stempel pada surat keluar;
  3. Memindai (scan) surat keluar untuk diinput pada aplikasi PTSP;
  4. Mengirimkan surat keluar melalui PT. Pos;
  5. Mengarsipkan surat keluar;

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Keluar

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS :

       (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :
       (024) 8311456

4.     Melalui nomor Telp. PN Magelang
        (0
293) 362242



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum : Surat Keluar"