Pelayanan Hukum : Permohonan Salinan Putusan Perkara yang sudah BHT

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan memuat Nomor Perkara dan Tahun Perkara;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;

  1. Pemohon membuat surat permohonan salinan putusan/penetapan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan dan memuat nomor perkara;
  2. Pemohon memberikan permohonan ke meja pelayanan PTSP Hukum;
  3. Berkas diterima oleh Panitera Muda Hukum untuk diperiksa selanjutnya staf hukum memproses permohonan dari pemohon
  4. staf hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Panmud Hukum untuk diperiksa dan di paraf
  5. staf hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Panitera untuk diperiksa dan di tandatangani
  6. Staf Hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan yang sudah ditanda tangani oleh Panitera ke meja pelayanan PTSP Hukum
  7. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Pemohon dan pemohon membayar biaya PNBP

1 Hari

Tidak dipungut biaya untuk Perkara Pidana

Untuk Perkara Perdata : Materai 10.000,-

                                        PNBP Leges : 10.000,-

                                        PNBP per Lembar : 500,-


Permohonan Salinan Putusan Perkara yang sudah BHT

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS :

       (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :
       (024) 8311456

4.     Melalui nomor Telp. PN Magelang
        (0
293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Permohonan Salinan Putusan Perkara yang sudah BHT"