Pelayanan Hukum : Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset/Magang

  1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi
  2. Surat Permohonan untuk Melakukan Penelitian/Riset/Magang yang ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri;

  1. Pemohon Mendaftar ke Meja Pelayanan PTSP Hukum atau Pemohon mendaftar melalui https://kembangdesa.pt-semarang.go.id
  2. Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Petugas PTSP Hukum memberikan berkas ke Staf Hukum untuk diberikan ke Panitera Muda Hukum;
  4. Panitera Muda Hukum meneliti berkas;
  5. Panitera Muda Hukum memerintahkan Staf hukum untuk membuat Surat Keterangan Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset/Magang;
  6. Surat Keterangan diparaf Panmud Hukum dan ditandatangani oleh Panitera;
  7. Staf Hukum memberikan Surat Keterangan Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset/Magang ke meja pelayanan PTSP Hukum;
  8. Petugas PTSP Hukum memberikan Surat Keterangan kepada Pemohon;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Izin Penelitian/Riset/Magang

1.    Melalui aplikasi SIWAS

2.    Melalui nomor Telp. BAWAS :

       (021) 255 783 003

3.    Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Semarang :
       (024) 8311456

4.     Melalui nomor Telp. PN Magelang
        (0
293) 362242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Permohonan Surat Izin Penelitian/Riset/Magang"