Pelayanan Hukum : Pengajuan Permohonan Informasi

  1. KTP atau Identitas Lainnya
  2. Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan

  1. Mengisi Formulir yang disediakan
  2. Menyerahkan E-KTP atau identitas lainnya
  3. Pengadilan wajib memberikan informasi
  4. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan

  • Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak informasi dimohonkan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Informasi

1.     Melalui aplikasi SIWAS

2.     Melalui nomor Telp. BAWAS :

        (021) 255 783 003

4.     Melalui Nomor Telp.

        Pengadilan Negeri Magelang :

        (0293) 362242
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP On Call : 081390319711, RENNI : 081339509910

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum : Pengajuan Permohonan Informasi"