(Perdata) Pengajuan Upaya Hukum Banding “ Untuk Pengguna Lainnya“

  1. Fotocopy KTP rangkap 2 (dua),
  2. Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat),

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP rangkap 2 (dua),
  2. Kartu Pegawai rangkap 2(dua),
  3. Surat Kuasa rangkap 2 (dua) yang sudah didaftar di bagian kepaniteraan Hukum dilengkapi dengan berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, Rangkap 2 (dua),
  4. Menyetor Fotocopy Tanda Bukti Pembayaran di BANK rangkap 4 (empat),

  • Menerima dan Memeriksa batas waktu upaya hukum banding 10 Menit;
  • Menaksir biaya perkara banding 15 Menit; 
  • Membuat Akta Pernyataan banding 30 Menit; 
  • Membuat tanda terima Memori Banding 30 Menit; 
  • Membuat tanda terima Kontra Memori Banding 30 Menit; 
  • Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar 30 hari dari Pernyataan banding;

BIAYA PERKARA BANDING ;Kurang lebih Rp. 1.425.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dihitung sesuai dengan radius;

Pengajuan Upaya Hukum Banding “ Untuk Pengguna Lainnya“

  • https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00
  • No. Telp Pengadilan Tinggi Denpasar : (0361) 222 952
  • No. Telp Pengadilan Negeri Gianyar : (0361) 943016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store